Bahan Ajar
Sistem Informasi Manajemen
1. Implementasi Etis dari IT
2. Penggunaaan Teknologi untuk Keunggulan Kompetitif
3. Metodologi Pengembangan Sistem
4. Computer News in An Internasional Market Large
5. Klasifikasi dan Organisasi Sistem Informasi
6. Tipe Sistem Informasi
7. Metode Analisis dan Metode Pengembangan Sistem
8. Database dan DBMS
IMPLIKASI
ETIS DARI IT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Teknologi ibaratnya seperti pedang
bermata dua. Satu sisi dari pedang dapat digunakan untuk keperluan yang
bermanfaat dan satu sisinya lagi dapat mengakibatkan hal yang negatif. Manfaat
teknologi didalam sisitem informasi sudah tidak diragukan lagi karena mempunyai
peran membantu organisasi beroperasi dengan efisien, efektif dan kompetitif
pada saat yang sama teknologi memberikan manfaat yang positif, teknologi
didalam sistem informasi dapat juga menyebabkan permasalahan etika dan politik
di organisasi.
Permasalahan etika muncul karena
kegiatan yang berhubungannya adalah legal atau belum diatur dalam hukum yang
ada. Jika permasalahan yang ada tidak legal , maka permasalahan etika tidak
akan muncul karena yang muncul adalah permasalahan hukum. Misalnya adalah
tindakan menghujat presiden. Jika tindakan ini merupakan tindakan yang
melanggar hukum, maka yang melakukannya akan terkena sanksi hukum dan
permasalahan etika tidak akan muncul.
Kompleksitas permasalahan dalam
pemanfaatan teknologi , mendorong munculnya bidang baru yang dikenal dengan
nama “Etika Komputer”. Etika komputer merupakan bidang mengidentifikasi dan
meneliti dampak pemakaian komputer dan teknologi informasi terhadap nilai-nilai
kemanusiaan seperti kesehatan,kebebasan ,demokrasi,pengetahuan, keamanan,
pemenuhan diri dsb. Etika komputer juga mencakup profesional responsibility
bagi para pelaku teknologi tersebut. Termasuk didalamnya, etika profesi yang
mencakup kewajiban pelaku profesi dibidang teknologi informasi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sesama pelaku profesi, lingkungan,
masyarakat dan bahkan kewajibannya terhadap sesama umat manusia.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari makalah ini,antara lain:
1. Apa
implikasi dari moral, etika serta hukum dalam teknologi informasi ?
2. Bagaimana peran etika dalam perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi ?
3. Bagaimana penerapan kode etik dalam
teknologi informasi ?
4. Bagaimana penerapan budaya etika ?
5. Perundangan perlindungan terhadap
program komputer ?
6. Dampak Pemanfaatan Teknologi
Informasi ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Beranjak
dari rumusan masalah di atas,adapun tujuan dari makalah ini antara lain:
1. Untuk mengetahui implikasi
dari moral,etika,serta hukum dalam teknologi informasi
2. Untuk
mengetahui peran etika dalam perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
3. Mengetahui penerapan etika dalam teknologi informasi
4. Mengetahui
penerapan budaya etika
5. Mengetahui
perundangan pemanfaatan IT di Indonesia
6. Mengetahui
Dampak
Pemanfaatan Teknologi Informasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Implikasi dari Moral, Etika,
Hukum dalam Teknologi Informasi
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh
banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki tanggug jawab sosial, kita
ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
·
Moral
Moral dari bahasa latin “mos” yang juga berarti
sebagai adab kebiasaan. Secara etimologis , kata moral sama dengan etika yaitu
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.
·
Etika
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu
kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu , yang keberadaannya
bisa dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat dan
etis adalah perbuatan yang beretika baik
·
Hukum
Hukum adalah aturan formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang,
misalnya pemerintah, dimana aturan ini harus diterapkan dan ditaati oleh pihak
subjek, yaitu masyarakat atau warga negara. Selama kurang lebih 10 tahun
pertama penggunaan komputer dalam pemerintahan dan bisnis, tidak ada hukum yang
dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan komputer tersebut. Ini terjadi karena komputer
merupakan sebuah inovasi baru sehingga perlu waktu dan usaha untuk mengenali
sistem legal yang diperlukannya.
·
Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah sistem yang digunakan untuk
mengacu bermacam-macam sistem dan kemampuan yang digunakan dalam pembuatan
,penyimpanan, dan penyebaran data serta informasi yang mempunyai tiga komponen
utama yaitu komputer,komunikasi,dan ketrampilan.
2.2 Peran
Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlangsung sangat cepat.
Perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan
taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh, tidak cukup
mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia juga harus menghayati
secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Apabila manusia sudah jauh dari
nilai-nilai maka kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena itu,
ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan
nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. Penilaian seorang ilmuan yang mungkin
salah dan menyimpang dari norma, seharusnya dapat digantikan oleh suatu etika
yang menjamin adanya suatu tanggung jawab bersama, yakni pihak pemerintah,
masyarakat serta ilmuan itu sendiri.
2.3
Penerapan Kode Etik Dalam TI
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya , ada beberapa hal yang harus dia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klien atau user , ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker,kracker
dll). Kode etik profesi informatikawan merupakan bagian dari etika profesi .
Jika para profesional TI melanggar
kode etik, mereka dikenakan sanksi moral,sanksi sosial,dijauhi, di_banned dari
pekerjaannya ,bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
2.4
Penerapan Budaya Etika
Salah satu tugas dari manajemen
puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan bisa menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dapat
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a) Menetapkan paham perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan yang di informasikan kepada orang-orang dan organisasi baik di luar maupun di dalam
perusahaan.
b) Menetapkan
program etika
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya mengadakan pertemuan untuk orientasi
bagi pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etik masing-masing dan terkadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
2.5
Perundangan perlindungan terhadap program komputer
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kebudayaan dibidang seni dan sastra dengan
pengembangan yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Disamping itu, Indonesia
telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional dibidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Hak
Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk
didalamnya adalah progam-progam komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa
kali disempurnakan, yaitu mulai UU No. 6/1982 yang kemudian disempurnakan pada
UU No.7 /1987, kemudian UU No.12 /1997 dan yang terakhir adalah UU No.19 /2002.
Penyempurnaan dari waktu ke waktu tersebut tentu saja dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan teknologi dan perkembangan karya cipta itu sendiri.